KIP, Ombudsman, hingga MUI disebut punya peran usut TWK KPK

Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dinilai melampaui batas kewajaran dari sisi moral ataupun kepantasan.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, berpendapat, Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah. KIP dinilai dapat berperan dalam ranah pertanyaan asesmen itu.

Dirinya mendorong demikian lantaran kabar yang beredar menyebutkan, pertanyaan dalam TWK melampaui batas kewajaran dari sisi moral ataupun kepantasan. Adnan mengatakan, publik bisa bertanya apa yang terjadi dalam proses TWK melalui KIP.

"Karena KIP lembaga yang berwenang untuk sebagai komisi yang memantau proses-proses ini. Saya pernah disidang di KIP dan saya tahu betul bagaimana KIP berperan aktif dalam hal ini," ujarnya secara virtual pada Senin (17/5).

Sementara Ombudsman, sambung Adnan, bisa menelusuri apakah terjadi malaadminsitrasi atau tidak dalam proses TWK. Adapun MUI dapat menelisik pertanyaan-pertanyaan yang diduga melampaui batas moral.

"Yang tidak kalah menarik adalah peran MUI terhadap pertayaan-pertanyaan yang melampaui batas moral dan majelis-majelis agama lain. Misal pertanyaan mengenai threesome, pertanyaan mengenai jilbab, doa kunut, mungkin MUI bisa bersuara. Kita tahu Muhammadiyah sudah, NU sudah, coba bagaimana sikap MUI?" ucapnya.