Kirim pesan Jokowi harus mati tanggal 29, YY ditangkap polisi

YY merupakan pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto

Polisi menangkap satu tersangka pengancam Presiden Jokowi berinisial YY (29) pada Selasa (11/6), di Tapos, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di kediamannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, YY ditangkap setelah pesan singkatnya di grup WhatsApp diketahui. Pada 9 Juni 2019, YY menuliskan pesan berbunyi "Tanggal 29 Jokowi harus mati".

Selain itu, YY juga mengirim pesan dalam grup WhatsApp agar menunggu ada berita ledakan di asrama Brimob Kelapa Dua, Depok, sebelum tanggal 29.

"Pelaku menyebarkan berita mengandung unsur kebencian dengan judul mengancam Pak Jokowi dan juga mengancam meledakkan asrama Kelapa Dua Depok," ucap Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (12/6).

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari YY, berupa satu unit telepon genggam dan sim card.