Kivlan Zen ungkit jasa zaman perang demi penangguhan penahanan

Kivlan pernah terlibat dalam peperangan di Papua pada tahun 1973 hingga pembebasan sandera WNI di Filipina.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6)./ Antara Foto

Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan dirinya. Kivlan yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, merupakan senior Ryamizard di TNI AD.

Kivlan merupakan alumni Akabri 1971, sedangkan Ryamizard alumni Akbarti 1974. Keduanya juga pernah sama-sama pernah bertugas di Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad). Kivlan menjadi Kepala Staf Kostrad pada 1998-2000, sementara Ryamizard menjadi Pangkostrad pada 2000-2002.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan Menhan layak memberikan jaminan tersebut mengingat jasa-jasa Kivlan kepada negara. Kivlan pernah terlibat dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.

"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Ia juga membandingkan langkah yang diambil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menjadi penjamin bagi Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Ia juga menyandang status tersangka dalam kasus serupa dengan Kivlan.