sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zen ungkit jasa zaman perang demi penangguhan penahanan

Kivlan pernah terlibat dalam peperangan di Papua pada tahun 1973 hingga pembebasan sandera WNI di Filipina.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 22 Jul 2019 16:42 WIB
Kivlan Zen ungkit jasa zaman perang demi penangguhan penahanan

Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan dirinya. Kivlan yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, merupakan senior Ryamizard di TNI AD.

Kivlan merupakan alumni Akabri 1971, sedangkan Ryamizard alumni Akbarti 1974. Keduanya juga pernah sama-sama pernah bertugas di Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad). Kivlan menjadi Kepala Staf Kostrad pada 1998-2000, sementara Ryamizard menjadi Pangkostrad pada 2000-2002.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan Menhan layak memberikan jaminan tersebut mengingat jasa-jasa Kivlan kepada negara. Kivlan pernah terlibat dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.

"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Ia juga membandingkan langkah yang diambil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menjadi penjamin bagi Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Ia juga menyandang status tersangka dalam kasus serupa dengan Kivlan.

"Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?" ujar Tonin.

Pengacara Kivlan juga telah melayangkan surat permohonan agar Menhan Ryamizard bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan. Pihak Kivlan terus mengusahakan penangguhan penahanan, agar ia dapat bebas dan tak lagi mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Surat tersebut berisi permohonan agar Ryamizard melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, dan memberikan surat penjamin untuk melepas Kivlan dari tahanan. Kuasa hukum Kivlan beranggapan pihak kepolisian gagal membuktikan kliennya terlibat dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan, dan kepemilikan senjata ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei.

Sponsored

Hari ini, Kivlan Zen diagendakan menjalani sidang praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Sidang ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Senin (8/7) sebelumnya, perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tak hadir di meja hijau. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid