KKI ajukan gugatan terkait kebocoran data

KKI meminta agar majelis hakim memerintahkan penghentian sementara Tokopedia sampai perkara ini rampung.

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Platform pasar online Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait kebocoran data pelanggan setelah terjadinya peretasan dan pembobolan terhadap 15 juta data konsumen.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran: PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

“Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet,” kata kuasa hukum KKI Akhmad Zaenuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, data pribadi didefinisikan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan, juncto Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.