KKP catat rekor tertinggi subsektor perikanan tangkap senilai Rp1,26 triliun

Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III-2022 tercatat sebesar 5,96 juta ton.

Sumber : KKP.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatatkan, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sepanjang 2022 mencapai Rp1,26 triliun. Capaian ini naik 61% dari tahun lalu yang sebesar Rp784 miliar atau menjadi catatan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.

“Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap,” tutur Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dikutip dari keterangannya, Senin (2/1).

Zaini menguraikan, untuk jumlah dokumen yang terbit selama 2022 sebanyak 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Menurut Zaini, jumlah dokumen yang dimaksud tersebut sudah termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya, atau sudah kedaluwarsa izinnya, serta dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undnagan yang berlaku.

Zaini juga melaporkan, kinerja pembangunan perikanan tangkap di 20222 menunjukkan arah yang positif. Rerata nilai tukar nelayan (NTN) hingga November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III-2022 tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp182,59 triliun.