KKP didesak libatkan publik dalam susun kebijakan

PPNI berpendapat, terjadi kemunduran di sektor kelautan dan perikanan saat Edhy Prabowo memimpin KKP.

Nelayan memperbaiki jaring di atas perahunya di perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta, Jumat (17/4/2019). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan publik dalam menyusun kebijakan guna membangun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Sudah saatnya nelayan dan perempuan nelayan berpartisipasi aktif menjadi aktor utama dalam arah pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tegas Sekretaris Jenderal PPNI, Masnu'ah, dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Desakan itu didasari perempuan nelayan terdampak berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Setidaknya terdapat tiga catatan PPNI bagi KKP dalam menyusun kebijakan.

Pertama, segera mengutamakan keberlanjutan ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, mengakui dan menjalankan hak-hak masyarakat pesisir skala kecil dan tradisional yang dimandatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. Ketiga, memperkuat pengawasan dari implementasi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 dan membatalkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.

Bagi Masnu'ah, regulasi yang dikeluarkan KKP era Menteri Edhy Prabowo membuat kemunduran. Terlebih tidak adanya transparansi publik terhadap arah kebijakan dan peta jalan (road map) KKP.