KKP respons soal larangan ekspor ke China
KKP tegaskan yang dilarang ekspor hanyalah PT PI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons larangan produk perikanan Indonesia (PT PI) untuk diekspor ke China, setelah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Menyikapi hal itu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) mengklaim telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI yang dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
"Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi," kata Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
Dijelaskan KKP, sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.