sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP respons soal larangan ekspor ke China

KKP tegaskan yang dilarang ekspor hanyalah PT PI.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 20 Sep 2020 10:05 WIB
KKP respons soal larangan ekspor ke China

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons larangan produk perikanan Indonesia (PT PI) untuk diekspor ke China, setelah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Menyikapi hal itu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) mengklaim telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.

Berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI yang dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

"Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi," kata Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

Dijelaskan KKP, sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

"Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid 19, di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," bebernya.

Temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. "Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," lanjutnya.

Kementerian yang dipimpim Edhy Prabowo itu juga menjelaskan bahwa kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Sponsored

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," ungkapnya. 

"Bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP," imbuhnya.

Menjamin keamanan mutu keamanan dan produk perikanan, BKIPM KKP mengklaim meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19, khususnya kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol Covid-19 sesuai standar WHO.

"BKIPM menerbitkan surat kepada UPI Nomor : 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi," terangnya.

Selain itu, pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor : 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19.

"Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid