KKP tetapkan 20 jenis ikan bersirip dilindungi

KKP keluarkan Kepmen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.

Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di DKI Jakarta, November 2018. Google Maps/Dede Diaz Abdurahman

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ada 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.

Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Selain itu, lanjut Haeru, penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces), lanjut Haeru, KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.