sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP tetapkan 20 jenis ikan bersirip dilindungi

KKP keluarkan Kepmen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 23 Jan 2021 09:39 WIB
KKP tetapkan 20 jenis ikan bersirip dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ada 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.

Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Selain itu, lanjut Haeru, penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces), lanjut Haeru, KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” bebernya.

Keduapuluh jenis ikan yang dilindungi tersebut adalah pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL).

Sponsored

Yang dimaksud dengan perlindungan penuh, jelas Andi, adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedang status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid