Klarifikasi mensesneg: Yang benar masyarakat tidak perlu mudik

Sebelumnya ada pejabat yang menyebutkan masyarakat diperbolehkan mudik Idulfitri namun, wajib isolasi mandiri selama 14 hari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Biro Pers dan Media Setpres RI)

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pemerintah terkait isu mudik pada situasi pandemi Covid-19.

"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis, seiring dengan peryataan Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman terkait mudik.

Sebelumnya Fadjroel menyatakan masyarakat diperbolehkan mudik Idulfitri namun, wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," tegas Pratikno.

Ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).