Klarifikasi MK soal Jokowi bisa jadi cawapres

Pernyataan ini merespons pernyataan Jubir MK yang menuai polemik.

Presiden Jokowi (kedua kiri) menyampaikan paparannya di dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK 2021 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (10/2/2022). Foto BPMI Setpres/Lukas

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden (wapres) sekalipun telah 2 periode menjabat RI-1.

Demikian disampaikan lembaga tinggi negara itu dalam merespons pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, yang menyebut sekalipun telah terpilih selama dua kali, Jokowi bisa dicalonkan sebagai wapres.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian MK dalam keterangannya, Kamis (15/9).

MK menerangkan, pernyataan Fajar tersebut adalah respons atas pertanyaan wartawan dalam diskusi informal via WhatsApp. Keterangan Fajar juga tak disampaikan dalam forum resmi hingga pertemuan khusus dengan topik terkait.

"Ketiga, di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi," imbuhnya.