Kuasa hukum luruskan peran Deng Heng Fatt di kasus restitusi pajak PT WAE

Deng Heng Fatt tidak pernah menawarkan dan menyepakati pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak.

Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.

Kuasa hukum Deng Heng Fatt, Arisakti Prihatwono, meluruskan peran kliennya dalam perkara dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) pada 2015 hingga 2016. Deng Heng Fatt merupakan eks Head of Finance & IT PT WAE.

Arisakti menerangkan, kliennya tidak pernah menerima hasil klarifikasi yang dilayangkan PT WAE atas pemeriksaan pajak 2016 oleh oknum pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA).

Dalam berita sebelumnya, Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim menunjuk bawahannya yakni Lilis Tjinderawati, dan Amelia Pranata untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak ke Deng Heng pada 18 Mei 2018.

"Pada faktanya, Bapak Deng Heng Fatt tidak pernah menerima hasil klarifikasi dari Lilis secara langsung, namun mengetahui informasi tersebut melalui Amelia Pranata yang selama ini berkoordinasi dengan Lilis dan petugas pajak," kata Arisakti, dalam surat hak jawab, yang diterima Alinea.id, Rabu (5/2).

Dia mengklaim, kliennya tidak pernah berkoordinasi dengan anak buah Darwin, untuk mengurus pajak PT WAE. Bahkan, kata Arisakti, Deng Heng Fatt juga tak pernah menyepakati nominal pemberian uang suap untuk diberikan kepada Darwin.