Klaster Covid-19 perkantoran, Pemprov DKI-pemerintah pusat harus duduk bersama

Epidemiologi UI usul Pemprov DKI tinjau ulang prokol kesehatan di kantor.

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai cara baru dalam pencegahan Covid-19 pada klaster perkantoran.

Menurut Pandu, Pemprov DKI harus duduk bersama dengan pemerintah pusat (Pempus) guna membahas strategi pencegahan tersebut. Dia mengusulkan Pempus meninjau ulang seluruh kantor pemerintahan di ibu kota.

"Gubernur bisa mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementrian Kesehatan. Tinjau ulang dan kumpulkan semua pengelola gedung apakah sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau belum," kata Pandu dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Untuk kantor swasta, Pandu mengusulkan Pemprov DKI mengumpulkan seluruh pengelola kantor dan mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

"Harus diingatkan lagi. Kirimkan surat mengingat terjadi peningkatan klaster kantor sesuai dengan protokol kesehatan, mohon protokol kesehatannya di terapkan," tutur dia.