KLHK tetapkan 5 perusahaan tersangka karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 52 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rata-rata merupakan lahan konsensi milik perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 52 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rata-rata merupakan lahan konsensi milik perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Direktur Jendera Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan dari 52 lokasi itu pihaknya telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Samatera dan Kalimantan.

"Di antaranya adalah PT SKM di Kalimantan Barat, PT ABP di Kalimantan Barat, PT AER di Kalimantan Barat, PT KS di Kalimantan Tengah, PT IFP di Kalimantan Tengah dan jumlah ini akan bertambah," ujarnya di Jakarta, Sabtu(21/9).

Rasio mengatakan, 52 lokasi yang disegel memiliki luasan 9.000 hektare yang tersebar di beberapa wilayah yakni di Riau, Jambi, Sematera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Dan kami terus bekerja memastikan upaya penegakan hukum secara optimal agar menimbulkan efek jera pelaku pembakaran, kami koordinasi dengan Kepolisian," ujarnya.