KNKT anulir peryataan soal kelaikan pesawat Lion Air PK-LQP

KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP dalam keadaan laik terbang.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11)./ Antara Foto

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang, baik saat digunakan untuk penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta, maupun penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang. Pernyataan ini menganulir pernyataan sebelumnya, yang menyatakan pesawat PK-LQP tak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP, dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali, dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk menyatakan kelaikan sebuah pesawat. Di Indonesia, kata Nurcahyo, sebuah pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). 

Pada penerbangan rute Denpasar-Jakarta, pilot pesawat PK-LQP memang melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Namun, kata Nurcahyo, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. 

"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," katanya.