sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KNKT anulir peryataan soal kelaikan pesawat Lion Air PK-LQP

KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP dalam keadaan laik terbang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 29 Nov 2018 15:26 WIB
KNKT anulir peryataan soal kelaikan pesawat Lion Air PK-LQP

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang, baik saat digunakan untuk penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta, maupun penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang. Pernyataan ini menganulir pernyataan sebelumnya, yang menyatakan pesawat PK-LQP tak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP, dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali, dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk menyatakan kelaikan sebuah pesawat. Di Indonesia, kata Nurcahyo, sebuah pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). 

Pada penerbangan rute Denpasar-Jakarta, pilot pesawat PK-LQP memang melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Namun, kata Nurcahyo, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. 

"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," katanya. 

Dia menuturkan salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang, pesawat mengalami gangguan. "Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten," katanya. 

Saat merilis laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP JT-610, pada Rabu (28/11), KNKT menyampaikan adanya perbedaan data sensor Angle of Attack (AoA) pada pesawat tersebut. Saat itu, Nurcahyo menyampaikan perbedaan AoA kiri dan kanan mencapai 20 derajat, saat pesawat digunakan untuk rute Denpasar-Jakarta. Pilot mematikan sistem otomatis dan mengendalikan pesawat dengan mode manual, sehingga bisa selamat sampai Jakarta. 

Saat digunakan untuk rute Jakarta-Pangkalpinang, AoA telah diganti dengan yang baru. Namun persoalan yang sama kembali terjadi. Bedanya, pilot kali ini tidak mematikan sistem otomatis, sehinga terus berkutat mencari ketinggian yang seimbang. 

Sponsored

Nurcahyo mengatakan, hal ini terekam dalam data FDR, yang menunjukkan adanya naik turun ketinggian, hingga akhirnya kehilangan daya angkat (stall) dan menukik jatuh ke perairan Tanjung Karawang.

"Menurut pandangan kami, pesawat sudah tidak laik terbang. Seharusnya penerbangan tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo, Rabu (28/11) kemarin.

Bantahan Lion Air

Hanya saja, setelah KNKT merilis laporan awal tersebut, PT Lion Mentari Airlines menyampaikan bantahan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/11) malam, Direktur Utama Lion Air Group, Edward Sirait, menyebut ada ketidaksesuaian antara laporan KNKT dengan pemberitaan di media. 

"Ada berita yang beredar, mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tak layak terbang sejak terbang dari Denpasar. Pernyataan ini menurut kami tak benar," katanya.

Saat itu, Edward mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi pada KNKT untuk memastikan asal info tersebut. Bagi Lion, pernyataan KNKT merupakan kesalahan fatal. 

"Langkah kami mengklarifikasi KNKT dan kami akan lakukan secara tertulis. Apabila tak ada tanggapan, kami akan tempuh jalur hukum," katanya.

Setidaknya terdapat tiga hal yang dibantah oleh Lion Air, pertama soal pesawat tidak laik, kedua memberikan data yang tidak benar, ketiga tidak menciptakan budaya keselamatan secara baik. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid