Koalisi dukung Bupati Sorong yang digugat perusahaan sawit

Tindakan Bupati Sorong Johny Kamuru dinilai wujud tanggung jawab dahulukan kepentingan masyarakat adat Papua.

Ilustrasi aktivitas petani sawit/Foto Antara

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua menilai, kebijakan investasi di ‘Bumi Cendrawasih’ telah menciptakan masalah dan belum terpulihkan. Pun Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menunjukan perubahan paradigma atas politik pembangunan di Papua.

Pasalnya, orang asli Papua kehilangan hak ulayatnya atas tanah dan hutan-hutan adatnya seiring perampasan tanah dan hutan adat untuk kepentingan korporasi.

Secara kultural, lanjut Koalisi, orang asli Papua telah tercerabut dan kehilangan tatanan nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitasnya. Diperparah lagi dengan pendekatan keamanan untuk perlindungan investasi. Imbasnya, meningkatkan kriminalitas dan pembungkaman terhadap orang asli Papua yang menuntut haknya. 

Untuk itu, lanjut Koalisi, Pemerintah Kabupaten Sorong pun telah mencabut izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan empat perusahaan kelapa sawit yang terletak di wilayah masyarakat adat Moi. Mereka adalah PT. Cipta Papua Plantatio, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.

Menurut Koalisi, pencabutan izin tersebut merupakan rekomendasi tim pemerintah daerah bersama tim strategis nasional pencegahan korupsi. Namun, Bupati Sorong Johny Kamuru harus berhadapan dengan gugatan di PTUN Jayapura yang dilayangkan 4 perusahaan tersebut terkait pencabutan izin.