Koalisi sipil gelar aksi duka UU Kesehatan di depan Kemenkes

UU Kesehatan secara materiil dinilai mengabaikan masalah konsumsi rokok karena tak meregulasi dan membatasi konsumsi produk zat adiktif.

Koalisi sipil menggelar aksi duka atas disahkannya UU Kesehatan di depan Kemenkes, Jakarta, pada Jumat (14/7/2023).Dokumentasi Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau

Sekitar 30 massa atas nama Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Jumat (14/7). Aksi ini sebagai respons atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7) lalu.

Menurut Koalisi, ada ironi di balik pengesahan beleid tersebut. Sebab, pasal-pasal dilematis dalam RUU Kesehatan masih belum menemukan titik terang dan pasal-pasal yang berpihak pada kesehatan masyarakat seakan tenggelam, terutama pada pasal pengendalian zat adiktif, hingga saat disahkan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk abainya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa fraksi pro pemerintah di DPR terhadap aspirasi publik.

Melalui aksi bertema "Payung Duka Indonesia" ini, demonstran mengenakan pakaian dan payung hitam bertuliskan "Duka Indonesia, RUU Kesehatan yang Mematikan" sebagai tanda berduka. Pun digenapi dengan perlengkapan simbolik foto dan nisan bertuliskan "RIP Kesehatan Indonesia".

Perwakilan Koalisi dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menyampaikan, UU Kesehatan secara materiil mengabaikan masalah konsumsi rokok. Pangkalnya, tidak tegas meregulasi dan membatasi konsumsi produk mengandung zat adiktif.

"Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa 'wajib menyediakan ruang khusus merokok' dalam pasal kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal," ucapnya dalam keterangannya.