Kolegium kedokteran ultimatum Terawan cabut Permenkes 24/2020

PMK 24/2020 dinilai akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Sekitar 20 organisasi dan kolegium kedokteran melayangkan keberatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

“Kami menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut PMK 24/2020 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini,” ujar Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Beberapa keberatan terkait PMK 24/2020 meliputi: Pertama, Menteri Kesehatan dinilai lebih mengesampingkan dokter umum pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

Kalangan dokter profesional dan dokter gigi menganggap PMK 24/2020 dinilai lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesial. Jadi, lanjut dia, PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

“Sehingga, landasan moral yang merupakan salah satu prinsip regulatif menjadi patut dipertanyakan,” tutur Luthfie.