sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kolegium kedokteran ultimatum Terawan cabut Permenkes 24/2020

PMK 24/2020 dinilai akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 03 Nov 2020 16:02 WIB
Kolegium kedokteran ultimatum Terawan cabut Permenkes 24/2020

Sekitar 20 organisasi dan kolegium kedokteran melayangkan keberatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

“Kami menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut PMK 24/2020 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini,” ujar Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Beberapa keberatan terkait PMK 24/2020 meliputi: Pertama, Menteri Kesehatan dinilai lebih mengesampingkan dokter umum pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

Kalangan dokter profesional dan dokter gigi menganggap PMK 24/2020 dinilai lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesial. Jadi, lanjut dia, PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

“Sehingga, landasan moral yang merupakan salah satu prinsip regulatif menjadi patut dipertanyakan,” tutur Luthfie.

PMK 24/2020 dianggap mengabaikan landasan etika dari asas pengayom, ketertiban, kepastian hukum, hingga keselarasan. Maka, berpotensi memunculkan konflik serius antar dokter spesialis radiologi dengan teman sejawat dokter/dokter gigi umum, serta spesialis lain.

Kedua, PMK 24/2020 bakal mengganggu kualitas pelayanan kesehatan. Beberapa rumah sakit disebut mengalami suasana ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam melaksanakan pelayanan radiologi.

Ketiga, penerbitan PMK 24/2020 disebut tidak melibatkan organisasi profesi dan kolegium selaku pemangku kepentingan.

Sponsored

Keempat, PMK 24/2020 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK). Bahkan, juga bertentangan dengan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai turunannya.

“Bahwa (keberatan) campur tangan Menteri Kesehatan dalam urusan kompetensi pada pelaksanaan praktik kedokteran (juga) mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum, baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020,” ucapnya.

Luthfie mengaku pihaknya telah mencoba melakukan pendekatan langsung kepada Menteri Terawan dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan PMK 24/2020, Senin (5/10) lalu.

Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. Untuk itu Koalisi Advokat akan mengajukan hak uji materiil atas PMK 23/2020 jika somasi ini tetap diabaikan.

Berita Lainnya
×
tekid