Kominfo minta investigasi kasus bocornya data Denny Siregar

Menteri Johnny mengimbau masyarakat merahasiakan dan menyimpan data pribadi.

Ragam fitur media sosial/Foto Pixa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal.

Permintaan menteri Johnny tersebut muncul di tengah beredarnya informasi bocornya data pribadi salah satu pengguna Telkomsel sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar, yang juga pelanggan Telkomsel.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujar Johnny via keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/07).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Ditegaskan dia, penyelenggara jaringan seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.