Komisi II DPR bakal tegur Mendagri soal penjabat gubernur rangkap jabatan

Menurut Junimart, penjabat gubernur (Pj) tidak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). /Antara Foto

Komisi II DPR akan meminta klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penjabat (Pj) kepala daerah rangkap jabatan. Salah satunya adalah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang masih menjabat Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI.

"Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri," ujar Wakil Ketu Komisi II DPR, Junimart Girsang kepada wartawan, Senin (26/9).

Menurut Junimart, penjabat gubernur (Pj) tidak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Kata dia, terdapat maladministrasi dalam Pj Gubernur yang rangkap jabatan.

"Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," ucap Junimart.

Junimart mengaku mengetahui Pj Gubernur Babel masih merangkap jabatan usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel pada 22 September 2022 lalu. Saat itu, Gubernur tidak ada di Babel karena sedang menjalankan tugas di kedirjenan di Kementerian ESDM.