Komisi II DPR minta CPNS yang mengundurkan diri diberi sanksi

Menjadi seorang abdi negara merupakan sebuah pilihan hidup yang harus diketahui oleh CPNS sejak awal.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Badan Kepegawaian Negara memberi sanski tegas kepada CPNS yang mengundurkan diri. Menurutnya, sebelum mendaftar, para CPNS sudah tahu konsekuensi yang dihadapi, dan seharusnya dapat bertanggung jawab dengan pilihan mereka.

"Tapi kalau (peraturan sanksi) memang itu ada, ya saya kira ini harus ditegakkan," kata Doli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, menjadi seorang abdi negara merupakan sebuah pilihan hidup yang harus diketahui oleh CPNS sejak awal. Mengenai gaji dan lokasi penempatan, kata dia, adalah konsekuensi dari seorang PNS.

"Dan itu sudah berlaku umum. Dan semua orang sudah tahu kok kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja. Jadi, saya kira harus bertanggung jawab juga dengan pilihannya," ucap Doli.

Diketahui, berdasarkan data BKN, sedikitnya ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang.