Komisi VIII DPR cecar Kepala BNPB soal utang Rp1,45 triliun temuan BPK

Selain utang kepada pihak ketiga, BPK juga menemukan sejumlah dana yang mengendap di BNPB Rp481 miliar.

Letjen TNI, Ganip Warsito, dalam telekonferensi tentang pelantikan gubernur, wakil gubernur Kalimantan Tengah, dan Kepala BNPB, DKI Jakarta, Selasa (25/5/2021). Alinea.id/Manda Firmansyah/tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori, meminta, penjelasan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Ganip Warsito terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal utang sebesar Rp1,45 triliun dari pihak ketiga di lembaga itu. 

Menurut Bukhori, utang sebesar itu luput dari perhatian DPR. "Termasuk BNPB juga masih memiliki utang pada pihak ketiga yang belum dibayar Rp1,45 triliun. Ini Rp1,45 triliun ini pihak ketiganya siapa? Karena kami semua juga hanya mendengar berita, Pak. Uang sebesar ini lewat-lewat. Ini komisi kelewatan sehingga kami tidak bisa mengontrol pada waktunya," kata Bukhori dalam rapat kerja dengan Kepala BNPB Ganip Warsito di Senayan, Jakarta, Kamis (26/8).

Selain utang kepada pihak ketiga, BPK juga menemukan sejumlah dana yang mengendap di BNPB. Yakni khas bendahara sebesar Rp481 miliar yang telat dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke khas negara.

Kemudian, penggunaan dana bantuan sosial (bansos) tidak tertib sebesar Rp664 miliar pada bantuan rumah tahap tahan gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Selanjutnya terkait perbedaan antara catatan stok barang dengan catatan barang keluar di BNPB senilai Rp29,3 miliar. Kemudian piutang sisa dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp27,7 miliar yang dihibakan ke daerah. Namun, sampai tahun anggaran selesai dana tersebut belum digunakan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Jadi mohon dijelaskan karena kami di komisi ikut mempertanggungjawabkan. Dari prosesnya juga kita mendengar, pelaksanaannya kita setengah mendengar dan hasilnya tahu dari media," ujar Bukhori.