Komisioner KPK terpilih usul pendekatan restorasi justice berantas korupsi

Restorasi justice belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Johanis Tanak. Foto YouTube DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Johanis Tanak, mengusulkan agar restorative justice (RJ) atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," kata Johanis saat melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Johanis merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia terpilih sebagai komisioner KPK yang baru untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini, restorasi justice tidak hanya bisa dilakukan dengan perkara tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi. Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum, yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ucap Johanis.