Komnas HAM bantah ada intervensi penunjukan pimpinan periode 2022-2027

Atnike menekankan, proses pemilihan pimpinan dan struktural Komnas HAM baru sesuai kesepakatan bersama.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11). Alinea.id/Gempita Surya.

Atnike Nova Sigiro didapuk menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masa jabatan 2022-2027. Pengumuman susunan struktur kelembagaan Komnas HAM dalam lima tahun ke depan disampaikan dalam keterangan pers usai sidang paripurna di Kantor Komnas HAM, Senin (14/11).

Adapun nama Atnike sempat diumumkan sebagai Ketua Komnas HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penunjukan oleh DPR tersebut menuai kritik, sebab dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3.

Bahkan, pemilihan yang dilakukan DPR RI dianggap telah mengurangi independensi Komnas HAM.

Terkait hal itu, Atnike menekankan, proses pemilihan pimpinan dan struktural Komnas HAM periode 2022-2027 telah dilakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh komisioner. Artinya, penunjukan oleh DPR tidak mengintervensi kesepakatan dalam sidang paripurna perdana Komnas HAM.

"Terkait proses pemilihan baik yang di DPR maupun yang di (sidang) paripurna, kami sudah solid bahwa kami melalui musyawarah mufakat dengan prinsip kolektif kolegial," kata Atnike dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Senin (14/11).