sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM bantah ada intervensi penunjukan pimpinan periode 2022-2027

Atnike menekankan, proses pemilihan pimpinan dan struktural Komnas HAM baru sesuai kesepakatan bersama.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 14 Nov 2022 20:29 WIB
Komnas HAM bantah ada intervensi penunjukan pimpinan periode 2022-2027

Atnike Nova Sigiro didapuk menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masa jabatan 2022-2027. Pengumuman susunan struktur kelembagaan Komnas HAM dalam lima tahun ke depan disampaikan dalam keterangan pers usai sidang paripurna di Kantor Komnas HAM, Senin (14/11).

Adapun nama Atnike sempat diumumkan sebagai Ketua Komnas HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penunjukan oleh DPR tersebut menuai kritik, sebab dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3.

Bahkan, pemilihan yang dilakukan DPR RI dianggap telah mengurangi independensi Komnas HAM.

Terkait hal itu, Atnike menekankan, proses pemilihan pimpinan dan struktural Komnas HAM periode 2022-2027 telah dilakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh komisioner. Artinya, penunjukan oleh DPR tidak mengintervensi kesepakatan dalam sidang paripurna perdana Komnas HAM.

"Terkait proses pemilihan baik yang di DPR maupun yang di (sidang) paripurna, kami sudah solid bahwa kami melalui musyawarah mufakat dengan prinsip kolektif kolegial," kata Atnike dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Senin (14/11).

Atnike menyebut, pihaknya akan melangkah bersama dan menjaga sikap independensi sekaligus bekerja secara efektif dalam melaksanakan tugas dan mandat Komnas HAM sesuai ketentuan. Oleh karenanya, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap kinerja independensi lembaga yang dipimpinnya dalam lima tahun ke depan tersebut kepada publik.

"Soal independensi, saya rasa silakan nanti dinilai, bagaimana hasil kerja komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, memastikan terpilihnya Atnike sebagai ketua merupakan hasil musyawarah mufakat dari seluruh anggota terpilih dalam sidang paripurna.

Sponsored

"Sesuai ketentuan bahwa ketua itu dipilih oleh komisioner, dan proses pemilihan ketua dan juga struktur lembaga itu kita lakukan melalui proses pemilihan juga," tuturnya.

Haris menyampaikan, penunjukan dirinya sebagai wakil ketua juga dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Demikian juga dengan jajaran subkomisi yang dibawahi masing-masing komisioner.

Menurut Haris, musyawarah yang dilakukan dalam sidang paripurna tersebut menunjukkan solidaritas kesembilan anggota Komnas HAM untuk bekerja bersama dalam lima tahun ke depan.

"Kami akan memulai kerja kami di Komnas HAM ini bukan untuk rebutan kekuasaan atau kesibukan, tetapi untuk kepentingan bersama," ucap Haris.

Selain Atnike, posisi kedelapan anggota Komnas HAM terpilih lainnya juga telah diumumkan. Sebagai Wakil Ketua Internal Komnas HAM adalah Pramono Ubaid Tanthowi, sementara Wakil Ketua Eksternal adalah Abdul Haris Semendawai.

Selanjutnya, ada Uli Parulian Sihombing yang mengisi posisi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM. Ia juga didapuk sebagai Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan.

Kemudian, ada Hari Kurniawan sebagai Komisioner Pengaduan dan Prabianto Mukti Wibowo sebagai Komisioner Mediasi di bawah subkomisi Penegakan HAM.

Adapun posisi koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dijabat oleh Anis Hidayah. Subkomisi ini membawahi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan yang dijabat Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian yang dijabat Saurlin P Siagian.

Berita Lainnya
×
tekid