Komnas HAM bentuk tim pemantauan kasus Novel

Pembentukan tim itu dilakukan lantaran kasus Novel Baswedan dinilai tak kunjung menemukan titik terang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkenalkan Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait proses hukum kasus Novel Baswedan di Jakarta, Jumat (9/3)/Antara Foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan atas penanganan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.  

Pembentukan tim itu dilakukan lantaran kasus Novel Baswedan dinilai tak kunjung menemukan titik terang. Ketua tim pemantau kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga mengatakan penanganan kasus Novel Baswedan terkesan berlarut-larut. Dalam catatannya, kasus yang menimpa Novel Baswedan telah memasuki hari ke-333. 

"Dorongan dari masyarakat juga semakin kuat agar kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut, segera menemukan kepastian," ujar Sandrayati, Jumat (9/3). 

Karena itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait pelaksaan fungsi pemantauan, pihaknya membentuk tim pemantauan kasus Novel ini. Selain itu juga untuk mendorong percepatan penanganan kasus Novel sehingga segera diselesaikan oleh kepolisian.

Tim pemantau kasus Novel Baswedan dibentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 lalu. Selain Sandrayati sebagai ketua, tim ini juga terdiri dari Ahmad Taufan Damanik dan M. Cjoirul Anam. Serta, melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.