Cek TKP, Komnas HAM akan cari indikasi obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM melakukan peninjauan untuk menguji temuan indikasi obstruction of justice yang menjadi salah satu poin penting penyelidikan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (tengah), memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di kantornya, Jakarta, pada Kamis (11/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Komnas HAM akan melakukan peninjauan langsung ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 15/8). Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi dugaan obstruction of justice di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda hari ini ke Duren Tiga, ke TKP, ke rumah dinas untuk bersama-sama dengan Inafis, Dokkes, untuk ngecek sama-sama sebenarnya apa yang terjadi di sana," katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, beberapa saat lalu.

Anam mengatakan, pengecekan ke TKP dilakukan sebab terjadi cukup banyak perubahan sejak awal perkembangan kasus kematian Brigadir J. Oleh sebab itu, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung untuk menguji temuan indikasi obstruction of justice, yang menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan perkara ini.

"Kami ingin melihat apakah salah satunya terjadi obstruction of justice di TKP," ujarnya.

Namun, Anam enggan memberikan penjelasan lebih perinci terkait temuan tersebut. Dirinya menyebut, seluruh temuan akan diumumkan setelah Komnas HAM mencapai kesimpulan.