Komnas HAM desak Panglima TNI dan MA awasi persidangan kasus mutilasi di Papua

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial.

Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Komnasham.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Mimika, Papua. Perkara ini diketahui melibatkan sejumlah anggota TNI sebagai terdakwa.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik terkait prinsip persidangan yang adil (fair trial).

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Minggu (22/1).

Selain kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, imbuh Atnike, pihaknya juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk turut melakukan pengawasan. Utamanya, terhadap perangkat peradilan baik dari jaksa penuntut umum hingga majelis hakim untuk terdakwa anggota militer maupun sipil.

"Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel," ujar dia.