Komnas HAM didesak turun tangan atas kasus gagal ginjal akut

Julius Ibrani menilai, Kementerian Kesehatan dan Badan POM cenderung lepas tangan terkait pertanggungjawaban atas kasus ini.

Julius Ibrani selaku tim advokasi korban gagal ginjal akut di Kantor Komnas HAM, Jumat (9/12). Alinea.id/Gempita Surya.

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap prosedur produksi hingga distribusi obat di Indonesia.

Hal ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh keracunan obat sirop mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai, Kementerian Kesehatan dan Badan POM cenderung lepas tangan terkait pertanggungjawaban atas kasus ini. Julius selaku tim advokasi korban gagal ginjal mengatakan, obat sirop yang beredar di masyarakat tersebut merupakan obat legal yang telah melewati prosedur hingga diedarkan.

"Kalau produknya ilegal, negara bisa lepas tangan. Tapi produk obat itu menjadi legal karena melewati proses yang sah, lewat lembaga BPOM dan Kemenkes. Kalau sampai ada racun di dalamnya, berarti mereka berdua yang bertanggung jawab," kata Julius dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Menurut Julius, Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan terkait sistem administrasi dalam produksi obat-obatan, sampai obat tersebut beredar di masyarakat. Termasuk juga terhadap lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.