Komnas HAM pastikan penetapan tersangka Ferdy Sambo tak pengaruhi penyelidikan

Penetapan tersangka Ferdy Sambo hanya memepengaruhi teknis penyidikan Komnas HAM.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta. Google Maps/Indra Wahyudi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, penetapan tersangka Ferdy Sambo tidak pengaruhi penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Apakah nanti (penetapan tersangka Ferdy Sambo) akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami? Secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh, mungkin secara teknis ada pengaruh," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/8).

Anam menuturkan, pengaruh teknis yang dimaksud yakni terkait lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo. Sebab, hingga saat ini Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

"Misalnya, apakah nanti bisa kita meminta keterangan sama Pak FS di Komnas HAM, ataukah di tempat Brimob, atau di Pidum. Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan Pak FS di Komnas HAM," ujar Anam.

Kendati demikian, imbuh Anam, Komnas HAM mengapresiasi proses penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Polri dalam kasus ini. Pihaknya menghormati proses hukum yang diambil oleh kepolisian.