Komnas HAM jadwal ulang permintaan keterangan ahli mengenai TWK KPK

Komnas HAM masih mempelajari detail aturan PPKM darurat yang baru dikeluarkan presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara. Foto komnasham.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwal ulang permintaan keterangan para ahli mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya masih mengkaji ulang temuan yang sebelumnya telah diperoleh.

"Minggu ini belum ada proses permintaan keterangan tambahan. Dijadwal ulang karena masih mengkaji dan menganalisa keterangan yang sudah diperoleh sejauh ini," kata Beka kepada Alinea.id, Kamis (1/7).

Terkait jadwal ulang, kata Beka, belum bisa dipastikan waktunya. Sebab, jadwal harus disesuaikan lagi mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Belum (ditentukan jadwalnya), kami masih mempelajari detail aturan PPKM darurat yang baru dikeluarkan presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan, pekan ini pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan ahli untuk TWK. Menurutnya, ahli di bidang hukum, psikologi, dan kebangsaan bakal diminta keterangannya.