Komnas HAM kembali terima pengembalian berkas kasus Paniai

Argumentasi pengembalian berkas penyelidikan yang kedua ini mirip dengan alasanpengembalian berkas yang pertama, 19 Maret 2020 lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Foto Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengembalian berkas penyelidikan pro justitia kasus Paniai 2020 dari Jaksa Agung. Ini kali kedua berkas itu dikembalikan. Nahasnya, argumentasi pengembalian berkas penyelidikan yang kedua mirip dengan pengembalian berkas yang pertama dilakukan pada 19 Maret 2020.

Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai terbilang relatif cepat dibandingkan kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pengembalian berkas ini merupakan sinyalemen kuat bahwa kasus Paniai akan mengalami nasib yang sama dengan kasus pelanggaran berat HAM lainnya.

“Kasus-kasus tersebut telah bertahun-tahun mandek, berpotensi mengarah menjadi impunitas, dan menjadi utang keadilan bagi negara hukum kita,” ucap Taufan dalam keterangan pers, Jumat (5/6).

Taufan pun meminta Presiden Joko Widodo segera memberikan keputusan politik hukum umum memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih, beberapa hari pascaperistiwa Paniai, Presiden Joko Widodo telah berjanji di depan masyarakat Papua pada Desember 2014.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, kata dia, bisa digunakan sebagai jalan keluar untuk penyelesaian kasus secara adil. Pasalnya, apa yang dilakukan Menkopolhukam dan kepolisian atas kasus Paniai sebelumnya terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan dengan prinsip HAM.