sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM kembali terima pengembalian berkas kasus Paniai

Argumentasi pengembalian berkas penyelidikan yang kedua ini mirip dengan alasanpengembalian berkas yang pertama, 19 Maret 2020 lalu.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 05 Jun 2020 12:55 WIB
Komnas HAM kembali terima pengembalian berkas kasus Paniai

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengembalian berkas penyelidikan pro justitia kasus Paniai 2020 dari Jaksa Agung. Ini kali kedua berkas itu dikembalikan. Nahasnya, argumentasi pengembalian berkas penyelidikan yang kedua mirip dengan pengembalian berkas yang pertama dilakukan pada 19 Maret 2020.

Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai terbilang relatif cepat dibandingkan kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pengembalian berkas ini merupakan sinyalemen kuat bahwa kasus Paniai akan mengalami nasib yang sama dengan kasus pelanggaran berat HAM lainnya.

“Kasus-kasus tersebut telah bertahun-tahun mandek, berpotensi mengarah menjadi impunitas, dan menjadi utang keadilan bagi negara hukum kita,” ucap Taufan dalam keterangan pers, Jumat (5/6).

Taufan pun meminta Presiden Joko Widodo segera memberikan keputusan politik hukum umum memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih, beberapa hari pascaperistiwa Paniai, Presiden Joko Widodo telah berjanji di depan masyarakat Papua pada Desember 2014.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, kata dia, bisa digunakan sebagai jalan keluar untuk penyelesaian kasus secara adil. Pasalnya, apa yang dilakukan Menkopolhukam dan kepolisian atas kasus Paniai sebelumnya terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan dengan prinsip HAM.

Proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai adalah kesempatan bagi Presiden Joko Widodo membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Papua.

Komnas HAM menuntut Presiden Joko Widodo memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM. Presiden Joko Widodo juga harus memerintahkan agar siapa pun bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan kasus Paniai dibuka.

Presiden Joko Widodo juga diminta bersikap tegas kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo diminta pula untuk bersikap tegas memberikan batas waktu proses penyidikan dan penuntutan Kejaksaan Agung.

Sponsored

Jika belum berhasil, maka Presiden Joko Widodo harus segera memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga dituntut memberikan kebijakan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM. Sehingga, kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid