Komnas HAM: Pelanggaran kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan

Banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan tidak diadukan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). /Antara Foto

Beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia mengalami peningkatan. Meski, data statistik pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan tidak terlalu tinggi. Tetapi diyakini, banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan tidak diadukan atau telah dituntaskan di tingkat lokal.

Dari 2015 hingga 2018, biasanya Komnas HAM menerima sekitar 21 laporan kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Lalu, terjadi kenaikan pada 2019 dengan 23 pengaduan kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan.

“Jadi, dari berbagai variasi-variasi peristiwa tadi. Pelanggaran atas hak kebebasan beragama itu cukup mengkhawatirkan bagi kita masyarakat Indonesia yang sangat beragam,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/11).

Penanganan pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan harus penuh kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan. Pasalnya, pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan rentan memicu konflik sosial-politik yang lebih luas. Bahkan, pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan turut pula berdampak pada praktik demokrasi di Indonesia.

Ironisnya, banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan juga melibatkan praktik kekerasan. Politik kekerasan yang mewarnai kehidupan sosial-keagamaan ini bakal mengancam keutuhan bangsa Indonesia.