Komnas HAM upayakan minta keterangan perusahaan farmasi soal kasus gagal ginjal akut

Komnas HAM akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perusahaan farmasi hadir untuk dimintai keterangan.

Komnas HAM upayakan minta keterangan perusahaan farmasi soal kasus gagal ginjal akut. Foto Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meminta keterangan dari perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas wajar.

Hal ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut, yang diduga disebabkan oleh cemaran senyawa kimia tersebut dalam obat sirup yang dikonsumsi anak-anak.

Dalam hal ini, Komnas HAM telah berupaya memanggil pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup, yakni PT Afi Farma, sebanyak dua kali. Namun, pihak perusahaan mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Sementara, sampai saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Proses hukumnya kan sedang berjalan ya. Artinya, walaupun kemudian mereka tidak menggubris panggilan Komnas HAM, maka tentu saja kita akan melakukan pendekatan, dan bekerja sama dengan para penyidik untuk memastikan mereka hadir memberikan keterangan," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).