sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM upayakan minta keterangan perusahaan farmasi soal kasus gagal ginjal akut

Komnas HAM akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perusahaan farmasi hadir untuk dimintai keterangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 09 Des 2022 19:18 WIB
Komnas HAM upayakan minta keterangan perusahaan farmasi soal kasus gagal ginjal akut

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meminta keterangan dari perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas wajar.

Hal ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut, yang diduga disebabkan oleh cemaran senyawa kimia tersebut dalam obat sirup yang dikonsumsi anak-anak.

Dalam hal ini, Komnas HAM telah berupaya memanggil pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup, yakni PT Afi Farma, sebanyak dua kali. Namun, pihak perusahaan mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Sementara, sampai saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Proses hukumnya kan sedang berjalan ya. Artinya, walaupun kemudian mereka tidak menggubris panggilan Komnas HAM, maka tentu saja kita akan melakukan pendekatan, dan bekerja sama dengan para penyidik untuk memastikan mereka hadir memberikan keterangan," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).

Elvina menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak korporasi untuk memberikan keterangan mereka terkait perkara ini. Pasalnya, Komnas HAM sendiri telah menerima tiga aduan dari masyarakat sipil soal kasus gagal ginjal akut.

Terkini, tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK) bersama keluarga korban gagal ginjal akut, melaporkan kasus ini dan meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut. Aduan disampaikan hari ini (9/12) di Kantor Komnas HAM.

"Komnas HAM tidak mungkin mengambil keterangan sebelah pihak. Jadi, ini peluang bagi perusahaan yang dilaporkan untuk klarifikasi. Jadi informasi berimbang itu tetap kita upayakan, supaya tidak ada kejadian, keterangan, atau pengambilan keputusan sepihak," ujar dia.

Sponsored

Disampaikan Elvina, Komnas HAM telah membuka ruang bagi perusahaan farmasi dengan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, mengingat proses hukum terhadap kasus ini juga sedang berjalan, pihaknya akan mengupayakan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kita sudah membuka ruang itu untuk memanggil mereka. Masalah mereka tidak menghormati panggilan dari kita, itu nanti koordinasi saja dengan para penyidik yang proses hukumnya sedang berjalan," tutur Elvina.

Di samping itu, Komnas HAM bakal memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Rencananya, pihak BPOM akan dipanggil pada 23 Desember 2022 mendatang.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan dari BPOM terkait kasus tersebut.

Terlebih, BPOM merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat, termasuk terhadap obat sirup yang diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Kami akan memanggil BPOM di tanggal 23 Desember untuk kita mintai keterangan. Karena kita melihat, secara sistem ini sudah salah kaprah. Bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini bisa lolos dan memakan korban jiwa," kata Hari.

Disampaikan Hari, pemanggilan ini dilakukan usai adanya aduan dari masyarakat, khususnya keluarga korban, terkait penanganan kasus gagal ginjal akut. Menurut Hari, pihaknya menilai BPOM tidak memiliki protokol keselamatan terhadap obat-obatan yang beredar.

"Makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya, termasuk ke mafia obat-obatan. Jadi, Komnas HAM akan berusaha sebaik mungkin dan semaksimal mungkin," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid