Komnas Perempuan: Ada 235 perda diskriminatif di Indonesia

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, ada 421 produk kebijakan yang diskriminatif di Indonesia.

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu. (Robi Ardianto/Alinea)

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, ada 421 produk kebijakan yang diskriminatif di Indonesia. Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menjelaskan, 56%  di antaranya atau sekitar 235 kebijakan, berbentuk peraturan daerah (perda).

"Lainnya surat edaran, keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa," kata Azriana di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11). 

Dia mencontohkan, aturan jam malam kepada perempuan, pembatasan kepada waria agar bisa bekerja, dan ada juga aturan dalam berbusana.

"Jam malam misalnya, aturan ini bisa menyebabkan perempuan yang memiliki aktivitas di malam hari, baik karena dia bekerja di instansi pemerintah yang melayani publik 24 jam, atau pedagang di daerah yang berjualan pada malam hari juga, perempuan yang mencari penghasilan di malam hari, terancam kehilangan mata pencarian," katanya menjelaskan. 

Kemudian ada pula perda tentang prostitusi, seperti yang diterapkan di Tangerang. Menurut Azriana, perda tersebut tidak memiliki batasan yang jelas.