Komnas Perempuan catat 1.299 kasus kekerasan periode Maret-Mei

Jumlah kekerasan terhadap perempuan di ranah privat sebanyak 784 kasus.

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay.

Ketua Subkomisi Pemulihan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan, dalam kurun Maret hingga Mei 2020, sebanyak 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke 64 pengada layanan di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, sebesar 66% berada di ranah privat, 21% di ranah publik, 2% di ranah negara, dan 11% di ranah online.

Jumlah kekerasan di ranah privat sebanyak 784 kasus, terdiri dari 60% kasus kekerasan terhadap istri, 28% kekerasan terhadap anak perempuan, dan 12% kekerasan dilakukan pacar. Sedangkan jenis kasus kekerasan terhadap istri meliputi 28% kekerasan fisik, 34% kekerasan psikis, 23% kekerasan seksual, dan 15% kekerasan ekonomi atau penelantaran.

Jumlah kekerasan terhadap anak perempuan yang terlaporkan sebanyak 218 kasus. Sebanyak 51% merupakan pencabulan/incest/persetubuhan, 24% penganiayaan, 25% kasus lain, seperti perdagangan orang, pencabutan hak asuh, penelantaran, hingga anak tidak memperoleh hak libur dari sekolah.

“Ini menggambarkan tingginya kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual baik dalam dalam situasi sebelum pandemi maupun di masa pandemi. Di ranah privat, kekerasan terhadap istri masih mendominasi, sama seperti data kasus di sebelum pandemi. Namun ada perbedaan dari segi intensitas dan kedalaman kekerasannya,” tutur Theresia dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12).

Sementara itu, jumlah kasus kekerasan di ranah publik yang terlaporkan sebanyak 243 kasus. Sebesar 45% merupakan kasus perkosaan/persetubuhan/pencabulan. Lalu, sebanyak 11% kasus eksploitasi seksual, 15% kasus perdagangan orang, 10% penganiayaan, dan 19% sisanya jenis-jenis pemaksaan orientasi seksual dan pelecehan seksual.