Komnas Perempuan soroti praktik penyiksaan tahanan

Penyiksaan terhadap tahanan perempuan dan anak dinilai masih terjadi.

Foto ilustrasi/Pixabay.

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pencegahan penyiksaan di tempat-tempat tahanan. 

Komnas Perempuan menilai anak-anak juga menerima perlakuan yang tidak tepat ketika diamankan aparat di lokasi demo maupun proses penyelidikan di kepolisian.

“Selain perempuan, pemantauan terhadap beberapa kasus pada anak juga menunjukkan adanya kerentanan penyiksaan yang terjadi pada anak. Hal ini misalnya terjadi pada anak-anak yang terlibat dalam demo Bawaslu dan demo penolakan RKUHP tahun 2019 yang lalu,” ujar Pimpinan Transisi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Berdasarkan data Komnas HAM periode 2019-April 2020, tercatat 15 kasus dugaan penyiksaan yang dianggap merendahkan martabat kemanusiaan.

“Terjadi saat proses pemeriksaan awal atau interogasi berupa dipukul baik menggunakan tangan kosong maupun alat seperti popor senjata, balok, dan lainnya, ditendang, kaki ditimpa dengan meja, disetrum, mata ditutup lakban, dicambuk, dipaksa menelan air kotoran, dan tidak diberi makan agar terduga pelaku mengakui sangkaan/tuduhan dari pihak Kepolisian,” lanjutnya.