sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan soroti praktik penyiksaan tahanan

Penyiksaan terhadap tahanan perempuan dan anak dinilai masih terjadi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 21:01 WIB
Komnas Perempuan soroti praktik penyiksaan tahanan

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pencegahan penyiksaan di tempat-tempat tahanan. 

Komnas Perempuan menilai anak-anak juga menerima perlakuan yang tidak tepat ketika diamankan aparat di lokasi demo maupun proses penyelidikan di kepolisian.

“Selain perempuan, pemantauan terhadap beberapa kasus pada anak juga menunjukkan adanya kerentanan penyiksaan yang terjadi pada anak. Hal ini misalnya terjadi pada anak-anak yang terlibat dalam demo Bawaslu dan demo penolakan RKUHP tahun 2019 yang lalu,” ujar Pimpinan Transisi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Berdasarkan data Komnas HAM periode 2019-April 2020, tercatat 15 kasus dugaan penyiksaan yang dianggap merendahkan martabat kemanusiaan.

“Terjadi saat proses pemeriksaan awal atau interogasi berupa dipukul baik menggunakan tangan kosong maupun alat seperti popor senjata, balok, dan lainnya, ditendang, kaki ditimpa dengan meja, disetrum, mata ditutup lakban, dicambuk, dipaksa menelan air kotoran, dan tidak diberi makan agar terduga pelaku mengakui sangkaan/tuduhan dari pihak Kepolisian,” lanjutnya.

Temuan Komnas HAM lainnya adalah adanya dugaan penyiksaan terhadap anak-anak saat peristiwa aksi massa menentang revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019, dalam proses penangkapan. Misalnya, berupa pemukulan hingga diinjak.

Menurut Mariana, untuk menghentikan berulangnya praktik penyiksaan, maka perlu mengkriminalisasi pelaku, membawanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan memberi kompensasi bagi korban. 

Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture (UNCAT) and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, melalui UU No. 5 Tahun1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Sponsored

Ratifikasi UNCAT dalam perundang-undangan nasional bertujuan mencegah dan melarang segala bentuk penyiksaan, serta menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan HAM.

Mariana mengatakan, larangan penyiksaan bersifat mutlak. Sehingga, semua negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan.

“Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan. Bahkan dalam semua kondisi, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik maupun keadaan darurat lainnya, ataupun dengan alasan menuruti perintah pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid