Komplotan penipu bermodus retas email incar perusahaan

Kelompok ini telah berhasil menipu sejumlah perusahaan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.

Ilustrasi peretasan Foto: pixabay

Komplotan penipu yang beranggotakan 3 orang terdiri atas warga negara Indonesia bernama Dina Febriyanti (31) dan Puput Bambang (35). Juga Ndubuike Gilbert Ukpogu (30), seorang warga Negara Nigeria dibekuk Direktorat Cyber Bareskrim Polri pada Senin, (12/11) di hotel yang terletak di Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap ketiganya karena diduga telah melakukan penipuan menggunakan modus peretasan email atau email hijacking. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini kerap mengincar para korbannnya yang rata-rata merupakan perusahaan. 

“Kelompok ini telah berhasil menipu sejumlah perusahaan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet (Nigerian Scam),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Jakarta, Jumat (16/11).

Rickynaldo menjelaskan, aksi penipuan ini bermula ketika korban bernama Loisa Poh yang memiliki toko di Ternate berhubungan bisnis dengan PT UN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Ketika memasuki jadwal pembayaran, korban mendapatkan email yang mirip dengan pihak PT UN.

Kepada korban, pelaku menyarankan agar mengalihkan pembayaran ke rekening yang berbeda, yang sudah dibuat oleh pelaku Dina dibantu Puput menggunakan identitas palsu. Alasannya, rekening lama terjadi masalah. Cara ini cukup ampuh hingga membuat korban langsung mentransferkan sejumlah uang kepada pelaku.