sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komplotan penipu bermodus retas email incar perusahaan

Kelompok ini telah berhasil menipu sejumlah perusahaan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 16 Nov 2018 17:48 WIB
Komplotan penipu bermodus retas email incar perusahaan

Komplotan penipu yang beranggotakan 3 orang terdiri atas warga negara Indonesia bernama Dina Febriyanti (31) dan Puput Bambang (35). Juga Ndubuike Gilbert Ukpogu (30), seorang warga Negara Nigeria dibekuk Direktorat Cyber Bareskrim Polri pada Senin, (12/11) di hotel yang terletak di Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap ketiganya karena diduga telah melakukan penipuan menggunakan modus peretasan email atau email hijacking. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini kerap mengincar para korbannnya yang rata-rata merupakan perusahaan. 

“Kelompok ini telah berhasil menipu sejumlah perusahaan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet (Nigerian Scam),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Jakarta, Jumat (16/11).

Rickynaldo menjelaskan, aksi penipuan ini bermula ketika korban bernama Loisa Poh yang memiliki toko di Ternate berhubungan bisnis dengan PT UN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Ketika memasuki jadwal pembayaran, korban mendapatkan email yang mirip dengan pihak PT UN.

Kepada korban, pelaku menyarankan agar mengalihkan pembayaran ke rekening yang berbeda, yang sudah dibuat oleh pelaku Dina dibantu Puput menggunakan identitas palsu. Alasannya, rekening lama terjadi masalah. Cara ini cukup ampuh hingga membuat korban langsung mentransferkan sejumlah uang kepada pelaku. 

"Jadi email itu dipalsukan satu huruf email. Karena dalam email itu ada invoicenya (tagihan). Persis sama seperti yang ditagihkan," ujar Ricky. 

Dalam penangkapan kali ini, kata Ricky, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa tabungan Bank Nobu atas nama Adama Faranisa, buku tabungan Bank UoB atas nama Adama Faranisa, KTP atas nama Cut Adama Faranisa, KTP atas nama Paramita Yuna, Passpor Nigeria atas nama Ndubuike Gilbert Ukpogu.

Kemudian buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti, 15 unit telepon seluler, 1 unit laptop merek ASUS, dan 1 unit modem merek Huawei. Kata Ricky, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari korban bernama Loiusa Poh. Louisa diketahui tertipu hingga Rp271 juta pada 2017.

Sponsored

Ricky pun mengimbau para perusahaan yang pernah menjadi korban agar segera melapor. Selain itu, dia juga mengimbau para pegawai staf perusahaan agar lebih teliti lagi dalam melakukan pembayaran tagihan lewat email. Sebab modus penipuan dengan cara peretasan email ini masih marak. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 378 KUHP. Pasal 30 Ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pasal 35 dan/atau pasal 36 UU ITE No 19 tahun 2016 pasal 82 dan/atau pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Pasal 3 pasal 5 dan pasal 10 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid