Kompol Rossa kembali ke KPK

Firli Cs, patut mendapat sanksi atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke Polri.

Foto ilustrasi. Foto Antara

Kompol Rossa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diputuskan dalam rapat pada 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan, telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Pengembalian tersebut, Fikri mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020. 

"Pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut, karena memperhatikan dan mengingat antara lain, Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020," terang Fikri.

Dengan demikian, Firli Cs memutuskan, untuk membatalkan proses pengembalian tersebut, dan KPK akan memenuhi hak Rossa sebagai pegawai. "Saat ini, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti, telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tutup Fikri.