sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kompol Rossa kembali ke KPK

Firli Cs, patut mendapat sanksi atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke Polri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Mei 2020 10:27 WIB
Kompol Rossa kembali ke KPK

Kompol Rossa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diputuskan dalam rapat pada 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan, telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Pengembalian tersebut, Fikri mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020. 

"Pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut, karena memperhatikan dan mengingat antara lain, Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020," terang Fikri.

Dengan demikian, Firli Cs memutuskan, untuk membatalkan proses pengembalian tersebut, dan KPK akan memenuhi hak Rossa sebagai pegawai. "Saat ini, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti, telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tutup Fikri.

Terpisah, Indonesian Corruption Watch atau ICW menyimpulkan, proses pengembalian penyidik yang menangani perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, didasarkan atas paksaan, dan mengandung pelanggaran prosedur serius.

Ada empat argumentasinya. Pertama, masa kerja Kompol Rossa baru akan selesai pada September tahun ini. Kedua, Kompol Rossa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Ketiga, Kompol Rossa saat ini, masih atau sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rossa ke instansi Kepolisian.

Kedati demikian, ICW mendesak, Dewan Pengawas KPK dapat bertindak. Kurnia menilai, Firli Cs, patut mendapat sanksi atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri.

Sponsored

"Pada sisi lain, penting juga untuk menggali motif dari pimpinan ada apa kaitannya proses pengembalian paksa penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh Pimpinan KPK," tanya Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid