Kongkalikong dugaan korupsi Bupati Kutai Timur dan istrinya

Bupati Kutai Timur dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

KPK menggelar konferensi pers terkait OTT Bupati Kutai Timur dan istrinya, Jumat (3/7/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada 2019-2020.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan lima lainnya, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor, yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Keenamnya ialah pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangungan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar, dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara Deky Aryanto telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.