Kongkalikong korup makelar tanah dan Pemkot Bandung bangun RTH

KPK menetapkan seorang pengusaha Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Jawa Barat.

KPK menetapkan seorang pengusaha Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Jawa Barat. / www.dpkp3.bandung.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, perkara itu bermula saat Pemerintah Kota Bandung menetapkan anggaran pengadaan lahan untuk RTH sebesar Rp115,22 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan membeli 210 bidang tanah yang tersebar di tujuh kecamatan.

"Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar," kata Febri, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

KPK menduga, oknum makelar tanah itu ialah Dadan Suganda bersama bekas anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Kadar telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan sudah diproses penanganan perkaranya hingga mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Febri menyebut, proses pengadaan atas perantara Dadang dilakukan melalui eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.